Foto: wedodesign.com.au
Produk dompet digital asing yaitu Wechat Pay sudah sah digunakan di tanah air, dan mungkin nantinya jika diizinkan oleh regulator dapat bersaing dengan dompet digital lokal.
Usai tarik ulur dengan regulator selama lebih kurang satu tahun terakhir, Wechat Pay asal China mendapat restu operasional dari Bank Indonesia per 1 Januari 2020. Wechat Pay akan bekerjasama dengan bank CIMB Niaga.
Sebelumnya, Wechat Pay dan pesaingnya AliPay digunakan di Indonesia secara ilegal karena tidak ada payung hukumnya. Keduanya banyak dipakai oleh turis asing yang berasal dari China untuk melakukan pembayaran di Indonesia.
China sedang melakukan gerak sangat cepat untuk sekali menuju cashless society atau suatu masyarakat yang tidak lagi memanfaatkan uang tunai ketika hendak melakukan transaksi keuangan.
Inilah yang menjadi perhatian pemerintah kita karena maraknya penggunaan dua dompet digital tersebut di Indonesia. Hal ini dikarenakan turis atau wisatawan mancanegara asal China yang datang ke Indonesia menduduki peringkat kedua terbanyak. Selama periode Januari - September 2019, ada total1,61 juta wisatawan China.
Apa keuntungannya jika Wechat Pay dibolehkan untuk beroperasi di Indonesia atau sudah tersambung dengan sistem pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia mengatakan bahwa Indonesia bisa mendapat keuntungan dengan mengetahui seberapa banyak turis mancanegara berbelanja di Indonesia. Sebelumnya hal ini tidak diketahui secara pasti karena turis China sering menggunakan kedua dompet digital ini secara ilegal.
Apakah dengan masuknya Wechat Pay akan berpengaruh terhadap pasar dompet digital di Indonesia? Saat ini mungkin belum, karena Bank Indonesia menegaskan, masyarakat Indonesia tidak bisa menggunakan Wechat Pay. Saat ini Wechat Pay hanya tersedia bagi turis China yang ingin berlibur ke Indonesia.
Usai tarik ulur dengan regulator selama lebih kurang satu tahun terakhir, Wechat Pay asal China mendapat restu operasional dari Bank Indonesia per 1 Januari 2020. Wechat Pay akan bekerjasama dengan bank CIMB Niaga.
Sebelumnya, Wechat Pay dan pesaingnya AliPay digunakan di Indonesia secara ilegal karena tidak ada payung hukumnya. Keduanya banyak dipakai oleh turis asing yang berasal dari China untuk melakukan pembayaran di Indonesia.
China sedang melakukan gerak sangat cepat untuk sekali menuju cashless society atau suatu masyarakat yang tidak lagi memanfaatkan uang tunai ketika hendak melakukan transaksi keuangan.
Inilah yang menjadi perhatian pemerintah kita karena maraknya penggunaan dua dompet digital tersebut di Indonesia. Hal ini dikarenakan turis atau wisatawan mancanegara asal China yang datang ke Indonesia menduduki peringkat kedua terbanyak. Selama periode Januari - September 2019, ada total1,61 juta wisatawan China.
Apa keuntungannya jika Wechat Pay dibolehkan untuk beroperasi di Indonesia atau sudah tersambung dengan sistem pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia mengatakan bahwa Indonesia bisa mendapat keuntungan dengan mengetahui seberapa banyak turis mancanegara berbelanja di Indonesia. Sebelumnya hal ini tidak diketahui secara pasti karena turis China sering menggunakan kedua dompet digital ini secara ilegal.
Apakah dengan masuknya Wechat Pay akan berpengaruh terhadap pasar dompet digital di Indonesia? Saat ini mungkin belum, karena Bank Indonesia menegaskan, masyarakat Indonesia tidak bisa menggunakan Wechat Pay. Saat ini Wechat Pay hanya tersedia bagi turis China yang ingin berlibur ke Indonesia.