
Sumber: detik.com/Andhika Prasetia
Di tengah meningkatnya kritik yang menolak revisi kontroversial KUHP, Presiden Joko Widodo meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan RUU tersebut. Hal ini juga menanggapi atas kekhawatiran publik atas beberapa amandemen yang bermasalah.
Dalam sebuah pernyataan kepada pers pada hari Jumat (20/9), Jokowi mengatakan telah melihat dan mendengarkan keprihatinan anggota masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap beberapa point dalam RUU tersebut. Jokowi pun setuju bahwa perubahan yang diusulkan perlu “ditinjau secara menyeluruh” ”
“Saya telah memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap [saya] kepada DPR, bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang harus ditunda dan bahwa RUU tersebut tidak boleh disahkan selama periode saat ini,” kata Jokowi.
“Saya berharap DPR sepaham tentang masalah ini sehingga pembahasan RUU KUHP dapat dilanjutkan [oleh anggota parlemen] pada periode berikutnya,” imbuhnya.
Setidaknya ada 14 pasal yang masih perlu ditinjau, kata Jokowi tanpa menyebutkan yang mana. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus mendapat masukan dari masyarakat saat membahas substansi pasal.
Sumber: antaranews.com
Sebelumnya, selama beberapa minggu terakhir, DPR terus menghadapi serangan balik dari para kritikus dan anggota masyarakat atas rencananya menyerahkan revisi ke KUHP yang telah dibahas selama beberapa dekade. Mereka berpendapat beberapa point kontroversial dalam RUU - jika disahkan - akan mengarah pada kriminalisasi dan menimbulkan ancaman terhadap warga sipil, termasuk kebebasan berekspresi dan hak warga negara atas privasi.
Rancangan undang-undang terbaru mencakup beberapa isi yang bertujuan untuk mengatur moralitas, mengkriminalkan, antara lain, seks oleh pasangan yang belum menikah, hidup bersama, dan promosi kontrasepsi. RUU ini juga mengembalikan larangan menghina Presiden yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Seruan baru Jokowi untuk menunda RUU itu datang hanya empat hari sebelum DPR pada awalnya menjadwalkan akan disahkan dalam rapat pleno periode duduk terakhir pada 24 September.
Masa jabatan Dewan Perwakilan 2014 hingga 2019 akan berakhir dalam waktu kurang dari dua minggu, yakni pada 30 September 2019.
Di tengah meningkatnya kritik yang menolak revisi kontroversial KUHP, Presiden Joko Widodo meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan RUU tersebut. Hal ini juga menanggapi atas kekhawatiran publik atas beberapa amandemen yang bermasalah.
Dalam sebuah pernyataan kepada pers pada hari Jumat (20/9), Jokowi mengatakan telah melihat dan mendengarkan keprihatinan anggota masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap beberapa point dalam RUU tersebut. Jokowi pun setuju bahwa perubahan yang diusulkan perlu “ditinjau secara menyeluruh” ”
“Saya telah memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap [saya] kepada DPR, bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang harus ditunda dan bahwa RUU tersebut tidak boleh disahkan selama periode saat ini,” kata Jokowi.
“Saya berharap DPR sepaham tentang masalah ini sehingga pembahasan RUU KUHP dapat dilanjutkan [oleh anggota parlemen] pada periode berikutnya,” imbuhnya.
Setidaknya ada 14 pasal yang masih perlu ditinjau, kata Jokowi tanpa menyebutkan yang mana. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus mendapat masukan dari masyarakat saat membahas substansi pasal.
Sumber: antaranews.com
Sebelumnya, selama beberapa minggu terakhir, DPR terus menghadapi serangan balik dari para kritikus dan anggota masyarakat atas rencananya menyerahkan revisi ke KUHP yang telah dibahas selama beberapa dekade. Mereka berpendapat beberapa point kontroversial dalam RUU - jika disahkan - akan mengarah pada kriminalisasi dan menimbulkan ancaman terhadap warga sipil, termasuk kebebasan berekspresi dan hak warga negara atas privasi.
Rancangan undang-undang terbaru mencakup beberapa isi yang bertujuan untuk mengatur moralitas, mengkriminalkan, antara lain, seks oleh pasangan yang belum menikah, hidup bersama, dan promosi kontrasepsi. RUU ini juga mengembalikan larangan menghina Presiden yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Seruan baru Jokowi untuk menunda RUU itu datang hanya empat hari sebelum DPR pada awalnya menjadwalkan akan disahkan dalam rapat pleno periode duduk terakhir pada 24 September.
Masa jabatan Dewan Perwakilan 2014 hingga 2019 akan berakhir dalam waktu kurang dari dua minggu, yakni pada 30 September 2019.
Artikel ini ditulis oleh Jihan
Berita Terkait
Publik Terkejut, Nadiem Didapuk Sebagai Mendikbud
News 23 Oktober 20195 Menteri Perempuan di Kabinet Baru Jokowi
Woman 23 Oktober 2019Ditanya Perpu KPK, Jokowi Hanya Diam Sembari Tersenyum
News 16 Oktober 2019Habis Demo Terbitlah Sampah
News 01 Oktober 2019649 Orang Diamankan Polisi Usai Demo DPR
News 01 Oktober 2019
Terbaru
Nongkrong Bareng Teman Sembari Menikmati Kopi Juara
Food & Travel 10 Agustus 2020Nasi Gulai Kaki Lima Rasa Bintang Lima
Food & Travel 10 Agustus 2020Mampir ke Kompleks Candi Plaosan
Food & Travel 08 Agustus 2020Barobbo, Bubur Jagung Muda dari Tanah Bugis
Food & Travel 08 Agustus 2020Pontianak Punya Toko Kue yang Jadi Spot Nongkrong
Food & Travel 08 Agustus 2020Serunya Wahana Bermain Air di Ocean Park BSD City
Food & Travel 08 Agustus 2020Taman Sungai Mudal yang Tak Pernah Kering
Food & Travel 07 Agustus 2020C2O Library and Collabtive, Cafe & Surga Buku
Food & Travel 07 Agustus 2020Siring Tendean, Wisata di Tengah Kota Banjarmasin,
Food & Travel 07 Agustus 2020
Berita Video
Popular Tags
Trending
Berburu Mainan di Jakarta Toys & Comics Fair 2020
News 29 Februari 2020Youtuber Masak Jenglot Goreng Tepung, Apa Rasanya?
News 19 November 2019Empat Hal Tentang Vaping Ini Harus Kamu Ketahui
Health 23 September 2019Wali Kota Dikritik, Datang ke Acara Publik Cuma Pakai Foto
News 13 Oktober 2019649 Orang Diamankan Polisi Usai Demo DPR
News 01 Oktober 2019Seperti Apa sih Fasilitas Hotel Untuk Isolasi
News 28 April 2020Pesona Bukit Bintang Tiga Rasa di Lombok
Food & Travel 12 Oktober 2019