Sumber: detik.com/Andhika Prasetia
Di tengah meningkatnya kritik yang menolak revisi kontroversial KUHP, Presiden Joko Widodo meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan RUU tersebut. Hal ini juga menanggapi atas kekhawatiran publik atas beberapa amandemen yang bermasalah.
Dalam sebuah pernyataan kepada pers pada hari Jumat (20/9), Jokowi mengatakan telah melihat dan mendengarkan keprihatinan anggota masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap beberapa point dalam RUU tersebut. Jokowi pun setuju bahwa perubahan yang diusulkan perlu “ditinjau secara menyeluruh” ”
“Saya telah memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap [saya] kepada DPR, bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang harus ditunda dan bahwa RUU tersebut tidak boleh disahkan selama periode saat ini,” kata Jokowi.
“Saya berharap DPR sepaham tentang masalah ini sehingga pembahasan RUU KUHP dapat dilanjutkan [oleh anggota parlemen] pada periode berikutnya,” imbuhnya.
Setidaknya ada 14 pasal yang masih perlu ditinjau, kata Jokowi tanpa menyebutkan yang mana. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus mendapat masukan dari masyarakat saat membahas substansi pasal.
Sumber: antaranews.com
Sebelumnya, selama beberapa minggu terakhir, DPR terus menghadapi serangan balik dari para kritikus dan anggota masyarakat atas rencananya menyerahkan revisi ke KUHP yang telah dibahas selama beberapa dekade. Mereka berpendapat beberapa point kontroversial dalam RUU - jika disahkan - akan mengarah pada kriminalisasi dan menimbulkan ancaman terhadap warga sipil, termasuk kebebasan berekspresi dan hak warga negara atas privasi.
Rancangan undang-undang terbaru mencakup beberapa isi yang bertujuan untuk mengatur moralitas, mengkriminalkan, antara lain, seks oleh pasangan yang belum menikah, hidup bersama, dan promosi kontrasepsi. RUU ini juga mengembalikan larangan menghina Presiden yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Seruan baru Jokowi untuk menunda RUU itu datang hanya empat hari sebelum DPR pada awalnya menjadwalkan akan disahkan dalam rapat pleno periode duduk terakhir pada 24 September.
Masa jabatan Dewan Perwakilan 2014 hingga 2019 akan berakhir dalam waktu kurang dari dua minggu, yakni pada 30 September 2019.
Di tengah meningkatnya kritik yang menolak revisi kontroversial KUHP, Presiden Joko Widodo meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan RUU tersebut. Hal ini juga menanggapi atas kekhawatiran publik atas beberapa amandemen yang bermasalah.
Dalam sebuah pernyataan kepada pers pada hari Jumat (20/9), Jokowi mengatakan telah melihat dan mendengarkan keprihatinan anggota masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap beberapa point dalam RUU tersebut. Jokowi pun setuju bahwa perubahan yang diusulkan perlu “ditinjau secara menyeluruh” ”
“Saya telah memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap [saya] kepada DPR, bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang harus ditunda dan bahwa RUU tersebut tidak boleh disahkan selama periode saat ini,” kata Jokowi.
“Saya berharap DPR sepaham tentang masalah ini sehingga pembahasan RUU KUHP dapat dilanjutkan [oleh anggota parlemen] pada periode berikutnya,” imbuhnya.
Setidaknya ada 14 pasal yang masih perlu ditinjau, kata Jokowi tanpa menyebutkan yang mana. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus mendapat masukan dari masyarakat saat membahas substansi pasal.
Sumber: antaranews.com
Sebelumnya, selama beberapa minggu terakhir, DPR terus menghadapi serangan balik dari para kritikus dan anggota masyarakat atas rencananya menyerahkan revisi ke KUHP yang telah dibahas selama beberapa dekade. Mereka berpendapat beberapa point kontroversial dalam RUU - jika disahkan - akan mengarah pada kriminalisasi dan menimbulkan ancaman terhadap warga sipil, termasuk kebebasan berekspresi dan hak warga negara atas privasi.
Rancangan undang-undang terbaru mencakup beberapa isi yang bertujuan untuk mengatur moralitas, mengkriminalkan, antara lain, seks oleh pasangan yang belum menikah, hidup bersama, dan promosi kontrasepsi. RUU ini juga mengembalikan larangan menghina Presiden yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Seruan baru Jokowi untuk menunda RUU itu datang hanya empat hari sebelum DPR pada awalnya menjadwalkan akan disahkan dalam rapat pleno periode duduk terakhir pada 24 September.
Masa jabatan Dewan Perwakilan 2014 hingga 2019 akan berakhir dalam waktu kurang dari dua minggu, yakni pada 30 September 2019.
Artikel ini ditulis oleh Jihan