
Sumber gambar: Reuters
Anggota Parlemen Iran telah membentuk RUU untuk melindungi hak-hak anak yang memungkinkan seorang pria menikahi anak angkatnya sendiri jika anak tersebut sudah berusia 13 tahun.
Dewan Perwakilan Iran, Ulama, serta Ahli Hukum yang meninjau semua Undang-Undang parlemen sebelum konstitusi dan hukum Islam, belum memberikan keputusan akhir mengenai Undang-Undang kontroversial tersebut. Yang mengejutkan para aktivis hak asasi adalah anak perempuan di Republik Islam ini dapat menikah muda diusia 13 tahun jika mendapat izin dari ayah mereka. Sedangkan anak laki-lak boleh menikah setelah mereka berusia 15 tahun.
Di Iran, seorang gadis di bawah usia 13 tahun masih bisa menikah tetapi membutuhkan izin hakim. Sampai sekarang, bagaimanapun juga, menikahi anak tiri dilarang dalam keadaan apapun.
Shadi Sadr yang seorang pengacara hak asasi manusia Kelompok Keadilan untuk Iran yang berbasis di London, mengatakan kepada kantor berita Guardian bahwa ia khawatir dewan akan merasa aman untuk memberi izin penerimaan RUU tersebut.
“RUU ini melegalkan pedofilia. Bukan bagian dari budaya Iran untuk menikahi anak angkat Anda. Jelas, inses di Iran kurang lebih seperti yang terjadi di negara lain di seluruh dunia, tetapi RUU ini melegalkan pedofilia dan membahayakan anak-anak kita serta menormalkan kejahatan ini dalam budaya kita,” ungkap Shadi Sadr.
“Anda tidak seharusnya menikahi anak angkat Anda. Jika seorang ayah menikahi anak angkatnya yang masih di bawah umur dan melakukan hubungan seks, itu pemerkosaan,” imbuhnya.
“Dengan Undang-Undang ini, Anda bisa menjadi seorang pedofil dan mendapatkan ‘umpan’ Anda dengan dalih mengadopsi anak-anak,” kata Sadr.
Sementara itu, beberapa ahli berpendapat bahwa RUU yang baru bertentangan dengan syariat Islam dan tidak akan lolos ke Dewan Perwakilan.
RUU itu juga mendapat reaksi besar di Iran dari surat kabar Reformis, Shargh, yang memposting sebuah artikel yang memperingatkan konsekuensi RUU tersebut bila disahkan.
“Bagaimana Seseorang Bisa Menjagamu Dan Sekaligus Menjadi Suamimu?” tulis Shargh.
Anggota Parlemen Iran telah membentuk RUU untuk melindungi hak-hak anak yang memungkinkan seorang pria menikahi anak angkatnya sendiri jika anak tersebut sudah berusia 13 tahun.
Dewan Perwakilan Iran, Ulama, serta Ahli Hukum yang meninjau semua Undang-Undang parlemen sebelum konstitusi dan hukum Islam, belum memberikan keputusan akhir mengenai Undang-Undang kontroversial tersebut. Yang mengejutkan para aktivis hak asasi adalah anak perempuan di Republik Islam ini dapat menikah muda diusia 13 tahun jika mendapat izin dari ayah mereka. Sedangkan anak laki-lak boleh menikah setelah mereka berusia 15 tahun.
Di Iran, seorang gadis di bawah usia 13 tahun masih bisa menikah tetapi membutuhkan izin hakim. Sampai sekarang, bagaimanapun juga, menikahi anak tiri dilarang dalam keadaan apapun.
Shadi Sadr yang seorang pengacara hak asasi manusia Kelompok Keadilan untuk Iran yang berbasis di London, mengatakan kepada kantor berita Guardian bahwa ia khawatir dewan akan merasa aman untuk memberi izin penerimaan RUU tersebut.
“RUU ini melegalkan pedofilia. Bukan bagian dari budaya Iran untuk menikahi anak angkat Anda. Jelas, inses di Iran kurang lebih seperti yang terjadi di negara lain di seluruh dunia, tetapi RUU ini melegalkan pedofilia dan membahayakan anak-anak kita serta menormalkan kejahatan ini dalam budaya kita,” ungkap Shadi Sadr.
“Anda tidak seharusnya menikahi anak angkat Anda. Jika seorang ayah menikahi anak angkatnya yang masih di bawah umur dan melakukan hubungan seks, itu pemerkosaan,” imbuhnya.
“Dengan Undang-Undang ini, Anda bisa menjadi seorang pedofil dan mendapatkan ‘umpan’ Anda dengan dalih mengadopsi anak-anak,” kata Sadr.
Sementara itu, beberapa ahli berpendapat bahwa RUU yang baru bertentangan dengan syariat Islam dan tidak akan lolos ke Dewan Perwakilan.
RUU itu juga mendapat reaksi besar di Iran dari surat kabar Reformis, Shargh, yang memposting sebuah artikel yang memperingatkan konsekuensi RUU tersebut bila disahkan.
“Bagaimana Seseorang Bisa Menjagamu Dan Sekaligus Menjadi Suamimu?” tulis Shargh.
Artikel ini ditulis oleh Jihan
Berita Terkait
Balas Dendam, Iran Tembak Rudal ke Markas AS
News 08 Januari 2020Iran Siapkan Balas Dendam ke AS
News 07 Januari 2020265 Mahasiswa dan 39 Polisi Jadi Korban Luka Demo
News 25 September 2019Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
News 20 September 2019Mahasiswa Tuntut DPR Menunda RUU KUHP
News 20 September 2019
Terbaru
Kopi Rumahan ala Kedai Botani
Food & Travel 01 Maret 2021Singgahlah Sejenak di Like Kopi
Food & Travel 01 Maret 2021Kupi Batigo Tidak Sekadar Menyediakan Kopi
Food & Travel 01 Maret 2021
Berita Video
Popular Tags
Trending
Berburu Mainan di Jakarta Toys & Comics Fair 2020
News 29 Februari 2020Nongkrong Asyik di Sumur Moo Nyoo
Food & Travel 07 Oktober 2020Youtuber Masak Jenglot Goreng Tepung, Apa Rasanya?
News 19 November 2019Seperti Apa sih Fasilitas Hotel Untuk Isolasi
News 28 April 2020Pesona Bukit Bintang Tiga Rasa di Lombok
Food & Travel 12 Oktober 2019Nasi Bakar Isi Kepompong Ulat Jati
Food & Travel 04 Oktober 2019Mahasiswa Tuntut DPR Menunda RUU KUHP
News 20 September 2019