Sumber: detik.com
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima protes lebih besar terhadap RUU KUHP yang kontroversial ketika ratusan massa berkumpul di depan gedung legislatif untuk menuntut anggota parlemen menghentikan pengesahan RUU tersebut karena berpotensi membatasi demokrasi.
Para mahasiswa, yang berasal dari berbagai universitas termasuk Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Dr. Hamka Muhammadiyah, dan Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), berkumpul di depan pintu gerbang menuju halaman gedung di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Massa memblokir akses ke Slipi, Jakarta Barat.
Mereka menuntut agar DPR tidak jadi mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang dan juga menyuarakan kekecewaan atas berlalunya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru-baru ini ramai dikecam. Banyak pihak percaya bahwa UU KPK yang baru bisa melemahkan badan antirasuah itu.
Sumber: antaranews.com
“Kami mendesak DPR agar tidak mengesahkan KUHP baru yang dapat menghilangkan kebebasan berbicara,” kata Elang M, kepala studi strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.
“Kami datang ke sini untuk mengekspresikan kekecewaan kami. Suara-suara orang tidak lagi terdengar. Kami kecewa bahwa DPR dan pemerintah tidak lagi berpihak pada rakyat,” kata Presiden BEM Unindra Mukhlas.
DPR sendiri telah melangkah lebih dekat untuk mengesahkan RUU KUHP yang telah lama dikritik karena memuat pasal-pasal bermasalah yang mengarah pada kriminalisasi dan diskriminasi terhadap minoritas dan kelompok rentan lainnya.
Draf RUU terbaru antara lain berisi larangan menghina Presiden, melarang hubungan seksual antara orang yang belum menikah, dan melarang dua orang yang belum menikah hidup bersama sebagai suami-istri.
Para pengunjuk rasa menuntut untuk memasuki gedung, dan sempat terjadi aksi saling dorong di depan gerbang gedung DPR. Petugas polisi anti huru hara terlihat menjaga daerah tersebut.
Para pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dengan menandatangani surat perjanjian yang terdiri dari empat tuntutan para pengunjuk rasa yang harus segera disampaikan Indra kepada DPR.
Sumber: tempo.co/Adam Prireza
Dalam tuntutannya, pengunjuk rasa meminta pertemuan antara mereka dengan anggota parlemen Komisi III untuk membahas UU KPK dan menuntut agar DPR tidak meloloskan beberapa RUU menjadi undang-undang, termasuk RUU KUHP.
Namun, Indra mengatakan dia tidak bisa menyetujui yang terakhir, karena masih menunggu disahkan sebagai hukum pada sidang paripurna berikutnya.
“Itu di luar wewenang saya, tetapi saya meyakinkan Anda bahwa saya akan memberi tahu pembuat undang-undang tentang semua tuntutan Anda,” katanya.
Para pengunjuk rasa yang bertemu dengan Indra mengatakan mereka akan kembali menggelar aksi serupa pada 24 September atau selama sidang paripurna terakhir.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh berbagai LSM, kelompok buruh, dan badan mahasiswa di depan kompleks DPR. Para pengunjuk rasa membawa tanda-tanda yang menyerukan kepada anggota DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima protes lebih besar terhadap RUU KUHP yang kontroversial ketika ratusan massa berkumpul di depan gedung legislatif untuk menuntut anggota parlemen menghentikan pengesahan RUU tersebut karena berpotensi membatasi demokrasi.
Para mahasiswa, yang berasal dari berbagai universitas termasuk Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Dr. Hamka Muhammadiyah, dan Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), berkumpul di depan pintu gerbang menuju halaman gedung di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Massa memblokir akses ke Slipi, Jakarta Barat.
Mereka menuntut agar DPR tidak jadi mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang dan juga menyuarakan kekecewaan atas berlalunya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru-baru ini ramai dikecam. Banyak pihak percaya bahwa UU KPK yang baru bisa melemahkan badan antirasuah itu.
Sumber: antaranews.com
“Kami mendesak DPR agar tidak mengesahkan KUHP baru yang dapat menghilangkan kebebasan berbicara,” kata Elang M, kepala studi strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.
“Kami datang ke sini untuk mengekspresikan kekecewaan kami. Suara-suara orang tidak lagi terdengar. Kami kecewa bahwa DPR dan pemerintah tidak lagi berpihak pada rakyat,” kata Presiden BEM Unindra Mukhlas.
DPR sendiri telah melangkah lebih dekat untuk mengesahkan RUU KUHP yang telah lama dikritik karena memuat pasal-pasal bermasalah yang mengarah pada kriminalisasi dan diskriminasi terhadap minoritas dan kelompok rentan lainnya.
Draf RUU terbaru antara lain berisi larangan menghina Presiden, melarang hubungan seksual antara orang yang belum menikah, dan melarang dua orang yang belum menikah hidup bersama sebagai suami-istri.
Para pengunjuk rasa menuntut untuk memasuki gedung, dan sempat terjadi aksi saling dorong di depan gerbang gedung DPR. Petugas polisi anti huru hara terlihat menjaga daerah tersebut.
Para pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dengan menandatangani surat perjanjian yang terdiri dari empat tuntutan para pengunjuk rasa yang harus segera disampaikan Indra kepada DPR.
Sumber: tempo.co/Adam Prireza
Dalam tuntutannya, pengunjuk rasa meminta pertemuan antara mereka dengan anggota parlemen Komisi III untuk membahas UU KPK dan menuntut agar DPR tidak meloloskan beberapa RUU menjadi undang-undang, termasuk RUU KUHP.
Namun, Indra mengatakan dia tidak bisa menyetujui yang terakhir, karena masih menunggu disahkan sebagai hukum pada sidang paripurna berikutnya.
“Itu di luar wewenang saya, tetapi saya meyakinkan Anda bahwa saya akan memberi tahu pembuat undang-undang tentang semua tuntutan Anda,” katanya.
Para pengunjuk rasa yang bertemu dengan Indra mengatakan mereka akan kembali menggelar aksi serupa pada 24 September atau selama sidang paripurna terakhir.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh berbagai LSM, kelompok buruh, dan badan mahasiswa di depan kompleks DPR. Para pengunjuk rasa membawa tanda-tanda yang menyerukan kepada anggota DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
Artikel ini ditulis oleh Jihan