Semende merupakan wilayah yang berada di sekitar pegunungan Bukit Barisan. Kesuburan tanah di wilayah Semende merupakan suatu hal yang patut disyukuri.
Mayoritas penduduk bermatapencaharian sebagai petani. Hampir seluruh jalanan desa dipenuhi oleh perkebunan dan persawahan, serta keasrian hutan Sumatera yang masih tetap terjaga.
Suku Semende mendiami tiga kecamatan meliputi Semende Darat Ulu, Semende Darat Tengah, dan Semende Darat Laut. Wilayah Semende menjadi bagian dari Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Indonesia.
Akan tetapi, banyak masyarakat Semende yang telah merantau keluar daerah, bahkan hingga keluar negeri. Oleh karena itu, kini suku Semende telah tersebar di mana-mana.
Suku yang menjadi bagian dari suku melayu ini memiliki tradisi turun temurun yang tetap dijaga dan dipercayai. Salah satunya yakni tradisi tunggu tubang.
Foto: brisik.id/mega ocktaviyah
Tunggu tubang merupakan sebutan untuk pewaris harta turun-temurun suku Semende. Tunggu tubang disematkan kepada anak perempuan tertua. Namun, jika dalam sebuah keluarga tersebut tidak terdapat anak perempuan, maka hak waris tersebut menjadi milik anak laki-laki tertua.
Tak hanya rumah, warisan juga terdiri atas sawah, kebun, maupun riye (harta) lainnya. Seluruh peninggalan harta tersebut menjadi hak waris seorang anak tunggu tubang. Rumah khas suku Semende yakni rumah panggung kayu dengan atap seng.
Mayoritas sawah di Semende sudah ada sejak zaman nenek moyang terdahulu. Sawah ini diwariskan turun-temurun dari satu generasi ke generasi lainnya.
Meskipun memiliki lahan tanah yang subur tetapi bukan suatu hal yang mudah bagi masyarakat untuk memiliki sawah. Mayoritas penduduk akan membuka lahan perkebunan kopi ketimbang sawah karena lebih mudah. Atas pertimbangan beberapa hal di atas, umumnya seseorang akan memiliki kewajiban tambahan jika ingin menikahi seorang anak tunggu tubang.
Terlepas dari perolehan harta waris, seorang tunggu tubang harus mampu mengurus dengan baik para tunggu tubang sebelumnya baik orang tua, kakek-nenek, serta buyut atau puyang. Mereka harus siap menerima sanak saudara, baik yang masih mendiami wilayah Semende ataupun yang sudah merantau.
Tunggu tubang harus mampu menjaga seluruh harta warisan dengan baik sehingga dapat terus diwariskan ke generasi selanjutnya. Semua harta waris tidak boleh dijual. Suku Semende memiliki kepercayaan "akan dimarah puyang" jika melanggar adat istiadat yang telah ditetapkan.
Foto: brisik.id/mega ocktaviyah
Seorang tunggu tubang juga harus memiliki rasa hormat terhadap meraje, menjaga hubungan baik, dan memutuskan segala hal terkait warisan atas persetujuan para meraje. Meraje merupakan sebutan untuk saudara laki-laki dari ibu.
Jika seorang tunggu tubang melanggar ataupun tidak hormat, maka atas kesepakatan para meraje tersebut, mereka bisa saja mengambil alih hak yang telah diberikan. Ketentuan ini telah menjadi hak meraje dan menjadi hukum adat suku Semende.
Namun, hal ini sangat jarang terjadi, umumnya para tunggu tubang ataupun meraje akan memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan begitu, hubungan baik antara tunggu tubang, meraje, dan sanak saudara lainnya senantiasa terjaga..
Keberadaan tunggu tubang mampu menimbulkan kecintaan tersendiri terhadap kampung halaman masyarakat suku Semende. Dengan adanya rumah dan harta warisan tunggu tubang, maka para perantau memiliki perasaan untuk tetap mendatangi wilayah Semende. Mereka tidak akan melupakan adat istiadat yang telah dibangun selama ini.