Selama Masa PSBB Tingkat Kunjungan Sejumlah Tempat Wisata di Sleman Alami Penurunan
News 22 Januari 2021Foto: Brisik.id/Chandra Adi
Sejumlah daerah di Jawa dan Bali memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang saat ini dikenal dengan istilah PPKM yang merupakan kependekan dari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi laju penularan Covid-19 yang cenderung meningkat terutama setelah masa libur Panjang akhir tahun.
Di daerah Istimewa Yogyakarta, kebijakan PPKM juga diberlakukan di kabupaten Sleman, yang kemudian dituangkan dalam instruksi Bupati Sleman tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman, dari tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.
Selama pelaksanaan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di kabupaten Sleman ternyata berdampak cukup signifikan pada tingkat kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi pariwisata. Pantauan Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman pada pekan pertama pelaksanaan PTKM, sejumlah destinasi pariwisata rata-rata hanya dikunjungi oleh 15 sampai 25 persen dari jumlah tamu pada hari-hari biasanya.
Foto : Brisik.id/Chandra Adi
Seperti yang terjadi di Kawasan wisata Tebing Breksi yang selama bulan Januari ini rata-rata dikunjungi oleh 500an pengunjung per hari. Pada masa PTKM tempat wisata yang lokasinya berada di sebelah selatan Candi Prambanan dan berdekatan dengan Candi Ijo ini, hanya dikunjungi oleh sedikitnya 150 pengunjung per hari.
Demikian juga dengan wisata Studio Alam Gamplong yang terletak di desa Gamplong kecamatan Moyudan. Di tempat wisata ini jumlah pengunjung sebelumnya berada pada kisaran 500 pengunjung per hari. Namun saat ini tempat wisata yang merupakan lokasi pengambilan gambar film Indonesia seperti Sultan Agung dan Bumi Manusia karya Hanung Bramantyo ini tercatat hanya sekitar 182 pengunjung.
Foto : Brisik.id/Chandra Adi
Wisata alam lain seperti tempat wisata Kaliurang di lereng gunung Merapi juga sepi, dengan jumlah pengunjung tidak lebih dari 175 pengunjung. Hal serupa juga terjadi di wisata alam Grojogan Watu Purbo yang sebelumnya dikunjungi rata-rata 400an pengunjung.
Sedangkan pada masa PTKM ini, tempat wisata yang terkenal dengan air terjun bertingkat ini dikunjungi oleh tidak lebih dari 50 wisatawan. Beberapa destinasi wisata lainnya di kabupaten Sleman seperti wisata situs sejarah diantaranya Candi Ijo, Candi Sambisari, dan Taman Pelangi di Kawasan Monumen Jogja Kembali tutup pada masa penerapan PTKM.
Foto : Brisik.id/Chandra Adi
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Suci Iriani Sinuraya dalam keterangan resminya di Sleman mengimbau kepada seluruh pelaku UJP (Usaha Jasa Pariwisata) dan juga pengelola destinasi yang ada di wilayah Kabupaten Sleman, agar mematuhi jam operasional dan melaksanakan Protokol Kesehatan dengan baik dan konsisten.
Menurut Suci, Dinas Pariwisata maupun dari Tim Satgas Covid-19 akan menindak tegas dengan menutup UJP maupun destinasi yang tidak mematuhi ketentuan sesuai Instruksi Bupati maupun Surat Edaran dari Dinas Pariwisata.
Foto : Brisik.id/Chandra Adi
Sebagaimana diketahui, Dinas Pariwisata Sleman mengeluarkan Surat Edaran guna menindaklanjuti Instruksi Bupati Sleman tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman, dari tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pariwisata Sleman mengeluarkan Surat Edaran guna menindaklanjuti Instruksi Bupati Sleman tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman, dari tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.
Surat Edaran tersebut lebih spesifik mengatur terkait operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata, destinasi pariwisata, dan juga kuliner agar jam buka operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB sedangkan untuk layanan antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional.
Selain itu, untuk tempat kuliner pelayanan makan di tempat dibatasi kapasitasnya hanya 25% dari daya tampung, sedangkan untuk tempat wisata alam pengunjung maksimal 50% dari daya tampung, serta tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Artikel ini ditulis oleh Chandra