News 13 Juli 2021
Foto: DutaJatim.com
Penurunan Covid-19 yang terjadi dalam rentang waktu Januari-Maret 2021 bukanlah akhir dari segalanya bagi Indonesia. Nyatanya, kondisi tersebut tidak bertahan lama, Indonesia kembali dihadapkan dengan pelonjakan kasus penyebaran Covid-19. Pada awal Juni 2021, Data Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa terjadi peningkatan kasus yang sangat signifikan di beberapa wilayah Indonesia, terutama di Pulau Jawa seperti DKI Jakarta yang melonjak hingga 302%, kemudian di Yogyakarta yang menyentuh angka pelonjakan sebesar 107%, hingga di Jawa Timur sendiri yang melejit hingga 89%.
Foto : faktualnews.co
Salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju pelonjakan penyebaran Covid-19 adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Presiden Jokowi membuat kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan ini khusus diberlakukan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali setelah mendapatkan pertimbangan dari berbagai pihak, terutama dari para ahli kesehatan, menteri, dan para kepala daerah. Dalam hal ini, Sidoarjo sebagai salah satu daerah di Jawa Timur harus melaksanakan PPKM Darurat selama beberapa minggu ke depan.
Foto : Sidoarjonews.id
Menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut, Pemkab Sidoarjo pun tak tinggal diam. Pada hari Kamis, 1 Juli 2021, jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dihadiri oleh Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo, Subandi selaku Wakil Bupati Sidoarjo, serta perwakilan dari Forkopimda Sidoarjo menggelar rapat koordinasi guna menyikapi bersama peraturan darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dalam rapat koordinasi tersebut, termuat beberapa peraturan yang dibahas, seperti pembatasan kegiatan peribadatan dan peraturan yang berkaitan dengan jalannya perekonomian daerah. Kegiatan perekonomian, terutama aktivitas pada pusat-pusat perbelanjaan dan tempat makan pun terpaksa harus dibatasi.
Foto : Sidoarjokab.go.id
Surat Edaran (SE) dari Bupati Sidoarjo yang mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Timur mulai dikeluarkan. Di dalam surat edaran tersebut, pemerintah akan memberlakukan pembatasan jam operasional di beberapa titik pusat aktivitas warga seperti pasar tradisional, supermarket, pasar swalayan, dan juga toko kelontong sampai pukul 8 malam dengan kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 50% saja. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo menyikapi peraturan tersebut dengan tegas melalui Surat Edaran (SE) bernomor 440/5720/438.1.1.3/2021 untuk pedagang kaki lima di beberapa titik wilayah Sidoarjo. Beberapa aktivitas perekonomian yang seringkali disinggahi oleh para pedagang kaki lima seperti di GOR, Taman Pinang, Pondok Jati, serta Gading Fajar II terpaksa dibatasi selama masa PPKM Darurat. Untuk sementara waktu, rumah makan, warung makan, café, pedagang kaki lima, dan lapak-lapak jalanan hanya diperbolehkan untuk menerima pemesanan delivery atau take away, untuk makan di tempat sepenuhnya tidak diperbolehkan. Sedangkan, untuk pusat perbelanjaan seperti mall akan ditutup kecuali akses untuk tempat makanan masih diperbolehkan, namun harus dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Foto : wikimapia.org
Peraturan tersebut semakin diperparah dengan pengendalian masyarakat atau jam malam yang berlaku mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB. Seluruh aktivitas masyarakat yang dilakukan dalam kisaran jam tersebut harus dihentikan. Pembatasan mobilitas masyarakat Sidoarjo tersebut diberlakukan di beberapa titik, seperti di simpang tiga depan Bank Delta Arta, Jalan Gading Fajar arah utara, Simpang Tiga Cemengkalan, serta pintu masuk arah perum Taman Pinang. Operasi Yustiti yang digelar oleh Polresta Sidoarjo akan terus diketatkan guna menyukseskan peraturan ini.
Berbagai peraturan yang digalakkan pada masa PPKM Darurat ini jelas akan menimbulkan dampak yang laur biasa bagi masyarakat. Di samping mencegah aktivitas sosial untuk memutus penyebaran kasus Covid-19, kebijakan ini akan memberikan dampak yang tidak diinginkan oleh para pedagang. Terutama bagi mereka yang hanya mengandalkan penghasilan dari usaha kecil seperti UMKM, pedagang kaki lima, serta restoran-restoran lokal yang tidak begitu besar. Selama masa PPKM Darurat, diharapkan masyarakat mampu untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi ini melalui penggunaan teknologi yang semakin masif. Stay safe and keep healthy!
Tags : covid-19 makan restauran pedagang kaki lima pkl sidoarjo darurat ppkm
Artikel ini ditulis oleh :
Ranking Level
Badge | Name | Keterangan |
---|---|---|
Bronze 1 | 1-14 artikel | |
Bronze 2 | 15-30 artikel | |
Bronze 3 | 31-45 artikel | |
Bronze 4 | 45-60 artikel | |
Bronze 5 | 61-75 artikel | |
Silver 1 | 76-125 artikel | |
Silver 2 | 126-175 artikel | |
Silver 3 | 176-225 artikel | |
Silver 4 | 226-275 artikel | |
Silver 5 | 276-325 artikel | |
Gold 1 | 326-400 artikel | |
Gold 2 | 401-475 artikel | |
Gold 3 | 476-550 artikel | |
Gold 4 | 551-625 artikel | |
Gold 5 | 626-700 artikel | |
Platinum 1 | 701-800 artikel | |
Platinum 2 | 801-900 artikel | |
Platinum 3 | 901-1000 artikel | |
Platinum 4 | 1001-1100 artikel | |
Platinum 5 | 1101-1200 artikel | |
Diamond 1 | 1201-1350 artikel | |
Diamond 2 | 1351-1500 artikel | |
Diamond 3 | 1501-1650 artikel | |
Diamond 4 | 1651-1800 artikel | |
Diamond 5 | > 1800 |
Sidoarjo {[{followers}]} Followers
Menawarkan suasana asri, alami, tenang dan menyenangkan.
24 Jul 2021
Artinya nama tempat ini adalah tempat yang indah dan menyenangkan. Restoran ini sudah beroperasi sejak 30 Oktober 2010.
20 Jul 2021
Kafe dengan slogan Joi de Vivre yang berarti menikmati hidup dengan bahagia.
18 Jul 2021
Tempat ini cocok sebagai tempat makan bersama keluarga.
12 April 2021
Cakwe viral yang di buru banyak pembeli!
10 Mei 2021
Menyusuri bangunan bersejarah peninggalan era kolonial.
15 Juni 2021
Bekerja atau belajar di kafe dengan konsep suasana perpustakaan yang menarik.
29 April 2021
Berada tepat di seberang Terminal Mengwi sekitar 20 meter.
12 Juli 2021
Menyajikan panorama Kabupaten Wonosobo dari kejauhan.
25 Juli 2021
Tarian ini biasa dilakukan untuk menyambut musim panen padi.
25 Juli 2021
Curug setinggi 75 meter ini menawarkan keindahan dan kesejukan alam yang memukau.
25 Juli 2021