PNS Berpoligami Tanpa Izin Bisa Kena Pecat

News 09 Januari 2020

Foto: Shutterstock/Victoria 1

Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menghukum 73 pegawai negeri sipil (PNS). Hukuman itu berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias pemecatan.

Beberapa alasan puluhan PNS tersebut dipecat seperti terjerat narkotika, calo CPNS, gratifikasi, hingga memiliki istri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat berwenang.

Dirangkum detikcom, Tjahjo menekankan setiap pegawai yang melakukan pelanggaran berat akan diganjar sanksi tegas.

“Sanksi tegas diberikan terhadap pegawai yang terlibat kasus narkoba atau kasus calo CPNS,” kata Tjahjo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memberikan penjelasan mengenai ketentuan PNS beristri lebih dari satu. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.


Sumber: GETTY IMAGES/JACKF

Pada Pasal 4 ayat 1, disebut PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib mendapat izin dari pejabat. Sementara di ayat 2, PNS wanita tak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Kemudian, Pasal 4 ayat 3 menjelaskan permintaan izin melakukan poligami.

Selanjutnya, Pasal 15 ayat 1 menjelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Jika tidak ada izin maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat,” ungkap Paryono.

Namun menurut Paryono, PNS yang terjerat hukuman terkait poligami masih tetap mendapat uang pensiun.

“Jika diberhentikan dengan hormat maka dapat hak pensiun yang diberikan setiap bulan,” katanya.

Adapun besarannya tergantung masa kerja. Jika masa kerjanya lebih dari 30 tahun, maka berhak mendapat 75% dari gaji pokok.

“Untuk masa kerja 30 tahun lebih maka besar gaji pensiun 75% dari gaji pokok,” pungkasnya.

Tags : pns poligami


Berita Terkait

News

Bukan Hoax, Istri Rela Dipoligami Bahkan Antar Suami Nikah Lagi

Bahkan istri pertama memilihkan calon istri kedua untuk suaminya.

06 Feb 2020

News

PNS Berpoligami Tanpa Izin Bisa Kena Pecat

PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib mendapat izin dari pejabat berwenang.

09 Jan 2020

News

Menteri Tjahjo Kumolo Larang Pegawainya Kenakan Cadar

Ia menegaskan larangan memakai cadar oleh karyawan di Kementerian PAN RB saat berada di kantor.

05 Nov 2019

Kamu Mungkin Tertarik

Food & Travel

Kedai Kopi 66, Tempat Nongkrong di Tengah Hutan Asri

Kedai kopi ini dibuat outdoor sehingga pengunjung merasakan sensasi ngopi di tengah hutan pinus.

30 April 2020

Food & Travel

Orchid Forest, Kebun Anggrek di Tengah Teduhnya Hutan Pinus

Pusat pembibitan dan penangkaran bunga anggrek.

19 Juni 2020

Food & Travel

Carios, Kafe Instagramable di Kota Serang

Mengusung tema minimalis modern sehingga terlihat simple dan elegan.

22 September 2020

News

Jadi Korban Begal di Bali, Remaja Australia Koma

Ia didiagnosis mengalami pendarahan di otak dan paru-parunya terinfeksi.

06 Desember 2019

Terbaru

more

Food & Travel

Berburu Makanan dan Minuman di KRJ (Kampoeng Ramadhan Jogokariyan)

Pasar takjil yang lengkap dan bisa lanjut beribadah sesudah berbuka.

07 Mei 2021

Food & Travel

Mencoba Mie Jadoel Cirebon di Mie Murni

Mencicipi mie tradisional dengan resep turun temurun di Cirebon.

07 Mei 2021

Food & Travel

Bermalam Dalam Tenda Ger di The Highland Park Resort

Serasa seperti orang bangsa Mongol atau Indian.

07 Mei 2021

Food & Travel

Kumpul lagi di Kedai Kopi Kawan Lama

Ngopi sambil di temanin iringan lagu dari para bang-band ini bisa banget di Kedai ini.

07 Mei 2021

Food & Travel

Berfoto Ria Di Gang Kecil Dengan Nuansa Kolonial di Jalan Prenjak

Di sini merupakan tempat bersejarah dengan bangunan tua sebagai latarnya.

07 Mei 2021

Berita Video

more