Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Madiun, Tempat Wisata Ditutup Untuk Sementara
News 16 Februari 2021
Foto: Pixabay.com/TobiasRehbien
Angka kasus Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali hingga saat ini. Jumlah kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan dari hari ke hari. Hal ini juga berlaku di Kabupaten Madiun, kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Kasus pasien positif Covid-19 di Kabupaten Madiun meningkat. Tidak hanya itu, angka kematian yang disebabkan virus yang berasal dari Wuhan, China itu pun juga meningkat. Meningkat jumlah pasien yang terpapar Covid-19 menjadikan Kabupaten Madiun berstatus Zona Merah per 10 Februari 2021.

Menanggapi kasus persebaran Covid-19 yang tinggi di Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Madiun menerapkan kebijakan PPKM Mikro yang akan diberlakukan mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021. Beberapa isi penting dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro ini berupa :
- Penundaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring
- Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan
- Pembatasan jam operasional pasar tradisional dan pasar modern dan tetap menerapkan protokol kesehatan
- Kegiatan restoran, angkringan dan tempat makan maksimal hanya 50% dari kapasitas maksimal dan diizinkan beroperasional sampai jam 22.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan
- Kegiatan ibadah di rumah ibadah diizinkan dengan kapasitas 50% dan tetap menerapkan protokol kesehatan
- Melarang adanya kegiatan masyarakat yang menyebabkan kerumunan. Untuk pelaksanaan akad nikah diizinkan dengan maksimal undangan yang hadir sepuluh orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan
- Mengoptimalkan fungsi Kampung Tangguh dalam penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan
- Pemberlakuan One Gate System (sistem satu pintu) untuk mengawasi aktivitas keluar masuk masyarakat. Para pelaku ekonomi diizinkan masuk dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan. Pendatang yang berasal dari luar Kabupaten Madiun diperbolehkan masuk dengan syarat menunjukkan surat keterangan pemeriksaan Swab PCR/Swab Antigen yang menunjukkan hasil negatif
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro sendiri adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat terkecil, yakni RT. Selain itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro atau yang biasa disebut PPKM Mikro ini juga memberikan ketentuan untuk mendirikan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, yang mana ketentuan ini tidak ada di kebijakan PPKM yang sebelumnya telah diberlakukan.

Kebijakan One Gate System yang telah diberlakukan sebelumnya menuai reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang merasa dirugikan dengan diterapkannya Sistem Satu Pintu ini, dan juga ada yang beranggapan kebijakan ini sangat tepat untuk menekan persebaran Covid-19. Penolakan Sistem Satu Pintu ini diutarakan oleh para penjual keliling yang menganggap pemberlakuan One Gate System ini akan menurunkan jumlah pendapatannya.
"Jangan salah arti ya, yang muda bantu sosialisasikan ke yang tua untuk semua warga Madiun. Mau jual sayur keliling masuk desa boleh. Mau keperluan penting boleh, tapi tetap jaga protokol kesehatan pakai masker. Jika ada warga dari luar kota wajib bawa surat rapid test" kata Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami menanggapi respon masyarakat yang menolak adanya sistem satu pintu.
Beliau menanggapi kesalahpahaman masyarakat tentang One Gate System ini. Beliau menegaskan bahwa masyarakat masih bias beraktivitas seperti biasa, hanya saja masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro ini di Jawa Timur, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, diberlakukan di wilayah Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya.
Selain terjadi penolakan dari para penjual keliling yang menganggap peraturan kebijakan ini merugikan mereka karena tidak bisa memasuki suatu desa, semua tempat wisata dan tempat hiburan juga ditutup untuk sementara. Berbeda dengan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern yang masih bisa beroperasi di jam-jam tertentu dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu obyek wisata yang terdampak adalah Madiun Umbul Square. Dalam obyek wisata ini, terdapat berbagai macam wahana, kolam renang dan mini zoo. Sejak awal pandemi, obyek wisata ini sudah sering kali buka/tutup karena kebijakan pemerintah. Jadwal buka/tutup yang tidak menentu ini berdampak kepada kekurangan pakan untuk satwa yang ada di sini. Adanya perpanjangan PPKM di Kabupaten Madiun, membuat nasib satwa-satwa ini semakin memprihatinkan.
Artikel ini ditulis oleh Rangga Firmansyah
Berita Terkait
Sumber Gempong, Wisata Alam Rasa Ubud
Food & Travel 17 Februari 2021Dawet Suronatan, Dawet Legend di Madiun
Food & Travel 15 Februari 2021Pesona Magis Bukit Watu Jengger, Pendaki Pemula Masuk!
Food & Travel 12 Februari 2021Rekreasi Sambil Belajar di Cimory On The Valley
Food & Travel 07 Februari 2021
Terbaru
Manjakan Mata di Bukit Teletubbies Bromo
Food & Travel 28 Februari 2021Luasnya Kolam Renang Kahuripan Tirta Wanayasa
Food & Travel 28 Februari 2021Peluncuran Beli Kreatif Danau Toba 2021
News 28 Februari 2021Nasi Kuning Golkar, Teman Begadang yang Lezat
Food & Travel 28 Februari 2021Kumbu Kacang Merah, Si Merah Dari Kota Palembang
Lifestyle 28 Februari 2021Keajaiban Sumber Air Tiga Rasa Rejenu Muria
Food & Travel 28 Februari 2021Gemerlap Malam di Alun-Alun Kidul Jogjakarta
Food & Travel 28 Februari 2021
Berita Video
Popular Tags
Trending
Berburu Mainan di Jakarta Toys & Comics Fair 2020
News 29 Februari 2020Nongkrong Asyik di Sumur Moo Nyoo
Food & Travel 07 Oktober 2020Youtuber Masak Jenglot Goreng Tepung, Apa Rasanya?
News 19 November 2019Seperti Apa sih Fasilitas Hotel Untuk Isolasi
News 28 April 2020Pesona Bukit Bintang Tiga Rasa di Lombok
Food & Travel 12 Oktober 2019Nasi Bakar Isi Kepompong Ulat Jati
Food & Travel 04 Oktober 2019Mahasiswa Tuntut DPR Menunda RUU KUHP
News 20 September 2019